
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan jika konsumen memiliki hak atas kecurangan takaran minyak dari Produsen Minyakita.
Kasus Minyakita memiliki kecurangan diberbagai hal, salah satunya kemasan 1 liter tapi isinya 750ml, batas harga Rp. 15.700 tapi dijual Rp 18.000.
Kasus ini tengah diselidiki oleh polisi setelah ada temuan dari inspeksi mendadak Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa Minyakita yang seharusnya dijual satu liter, tapi dalam kemasan tersebut hanya berisi 750-850 mililiter.
Adapula temuan MinyaKita dijual dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar 15.700.
Dilansir dari beberapa sumber banyak masyarakat yang ikut membuka suara terkait kecurangan tersebut.
Salah satunya pengusaha katering di Jakarta yang bernama Heti, mengaku membeli MinyaKita sejarah 18 ribu per liter. Namun, Heti tetap membelinya karena masih lebih murah dibanding minyak goreng lain.
Masyarakat lainnya, yakni Maryanto juga mengungkapkan bahwa distributor menaikkan harga 2 ribu untuk setiap lusin produk MinyaKita.
Demikian dengan beragamnya kecurangan yang terjadi dilapangan yang dilakukan oleh pihak Minyakita dari berbagai perusahaan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ikut menanggapi keluhan masyarakat dan kecurangan tersebut.
Menurut Rio Priambodo sebagai Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan. Sementara itu, pemerintah didesak membenahi tata kelolanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: