Menakar Keadilan Status ASN: Mengapa Satpol PP Mempertanyakan Hak Istimewa di SE Kemenkes?

5 hours ago 7
Ilustrasi Satpol PP dan Tenaga Kesehatan. (INT)

FAJAR.CO.ID, ​JAKARTA – Aroma dugaan diskriminasi menyengat tajam di lingkungan birokrasi. Kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang secara mengejutkan mengusulkan pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memicu gelombang protes.

Tak main-main, Satpol PP se-Indonesia kini berada di ambang "ledakan" kekecewaan.

​Pemicunya adalah Surat Edaran (SE) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 yang bocor ke publik. Surat bertanggal 2 April 2026 tersebut menginstruksikan 41 Direktur Utama Rumah Sakit untuk menyetorkan nama-nama tenaga honorer—bahkan yang baru bekerja enam bulan—untuk langsung tancap gas menjadi CPNS.

​Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdillah, mengecam keras langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini adalah "tamparan" bagi personel Satpol PP yang selama ini seolah dianaktirikan.

​"Kalau ini terjadi, akan ada gejolak hebat! Satpol PP itu jelas diamanatkan UU Pemda sebagai pelayanan wajib dasar. Kenapa hanya kesehatan dan pendidikan yang dimuluskan? Jangan giring kami ke PPPK sementara nakes dengan mudahnya jadi CPNS," kata Fadlun.

​Sinyal Bahaya yang Bisa Munculkan Potensi Konflik

​Fadlun menilai, SE Kemenkes tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemantik api kecemburuan sosial yang berbahaya. Dia memperingatkan pemerintah agar tidak "mengadu domba" antar-pegawai melalui kebijakan yang tebang pilih.

​Poin-poin keberatan Satpol PP:

1.​Amanat Konstitusi: Regulasi mewajibkan status Satpol PP adalah PNS, namun realitanya ribuan personel masih berstatus honorer.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |