
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Senin malam (24/2/2025).
Modusnya, tersangka diduga sengaja mengatur agar produksi dalam negeri kurang, mengondisikan impor, markup biaya pengiriman, lalu yang diimpor adalah BBM RON90, yang sesampainya di Indonesia disulap jadi RON92.
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menyebabkan kerugian negara dengan nilai sangat besar. Yakni mencapai Rp 193,7 triliun.
Angka itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun.
Pemerhati sosial politik, Akbar Faizal mengkritik sikap Menteri BUMN Erick Thohir yang terkesan merespon santai kasus ini.
"Kasus oplosan minyak Pertamina oleh BUMN Patra Niaga ini tak boleh direspon secukupnya saja," katanya di X, Rabu (26/2/2025).
Mengingat, kata Akbar, jumlah kerugian negara yang tidak sedikit.
"Selain soal jumlahnya yg naudzubillah, niat dan cara mereka merugikan negara dan rakyat sangat kejam," ungkapnya.
Akbar Faizal kemudian mendesak Erick Thohir bertanggung jawab sebagai menteri yang menunjuk pejabat yang diduga terlibat dalam mega korupsi tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: