Mahar Cek Senilai Rp3 Miliar Ternyata Palsu, Kakek Tarman Terpaksa Dibui

2 days ago 15
Kakek Tarman saat ijab kabul dengan mahar cek Rp3 miliar

FAJAR.CO.ID, PACITAN -- Kakek Tarman (74) yang viral karena menikahi gadis muda Shela Arika (24) dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo.

Itu karena Kakek Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Dokumen palsu dimaksud yakni cek senilai Rp3 miliar yang ternyata hanya kertas tak bernilai yang ditulis sendiri leh tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Mbah Tarman itu dilakukan oleh Polres Pacitan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tarman juga resmi ditahan pada Jumat (5/12).

Pernikahan antara Tarman dan Shela Arika menjadi sorotan publik karena mahar berupa cek nominal fantastis Rp3 miliar.

Namun sejak awal muncul keraguan besar cek disebut-sebut tidak bisa dicairkan dan rekening di balik cek ternyata kosong. Pihak yang kecewa dengan ulah Tarman yang terindikasi penipuan publik itu lantas melaporkannya ke polisi.

Dalam pemeriksaan awal, Tarman mengaku bahwa cek hilang, dan rekening yang dimaksud memang kosong. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa cek itu ditulis tangan sendiri oleh Tarman.

Merespons kelengkapan laporan dan bukti termasuk pengakuan bahwa cek hilang, rekening kosong, dan dokumen ditulis tangan, penyidik Polres Pacitan kemudian membuka penyelidikan resmi atas dugaan pemalsuan.

Puncaknya, Polres Pacitan pada Jumat 5 Desember 2025 menetapkan Tarman sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan ini menggunakan dasar hukum Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan bahwa penilaian apakah cek asli atau palsu akan dilakukan berdasarkan pemeriksaan ahli. Karena hanya “formulir dokumen” yang bisa dinilai apakah memenuhi syarat keaslian atau tidak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |