Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di FH UI

6 hours ago 8
sidang terbuka kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diumumkan ke publik sebagai pelaku dugaan tindak kekerasan atau pelecehan seksual.

Kejadian kekerasan seksual ini terjadi karena adanya obrolan di dalam grup yang melibatkan para pelaku dan korbannya.

Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.

Soal kasus yang saat ini jadi pembahasan itu, pihak UI sudah turun tangan untuk menangani kasus ini melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026 malam. Sidang yang berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari ini juga mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual.

Kejadian ini bermula dan jadi pembahasan panas usai viral di media sosial X dan langsung menyedot perhatian publik.

Dilansir dari akun X @Direktoridosen, berikut kronologi lengkapnya soal kejadi kekerasan seksual di UI ini.

  1. Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama  @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
  2. Diduga Anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
  3. Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa, yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
  4. Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
  5. Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan.
  6. Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman nama resmi yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan. Publik terus menanti langkah konkret dari pihak kampus.

Terbaru, di sidang yang digelar oleh UI terungkap nama-nama dan wajah dari pelaku tindakan tidak terpuji ini.

Dari awal berjalannya sidang hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan.

Banyak dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga. (Erfyansyah/fajar)

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |