Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah, kemudian kembali ke tahanan rutan KPK, merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam prosedur perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, sementara Fuad tidak menjadi tersangka. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat penahanan Gus Alex, dia menyatakan bahwa tidak ada perintah atau aliran uang terkait kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar Yaqut dapat menjalani tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut dan Yaqut menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut kembali ke tahanan rutan, dan pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan KPK.


















































