Korban Pagar Laut Ajukan Citizen Lawsuit Gugat Presiden, Bupati, Kades, hingga Agung Sedayu Grup

1 month ago 44
Web Warta Dini Akurat
Kuasa Hukum Warga Desa Kohod, Henri Kusuma (kemeja batik)

FAJAR.CO.ID, TANGERANG -- Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengajukan gugatan Citizen Lawsuit. Gugatan Citizen Lawsuit ini ditujukan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa, hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).

Masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut di pesisir Tangerang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak). Mereka menyampaikan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.

Dilansir dari ANTARA, Kuasa Hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara. Gugatan ini sembari menunggu perkembangan dari penyidik terkait kasus pagar laut Tangerang.

"Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," kata Kuasa Hukum "Amak" Henri Kusuma di Tangerang, Jumat (28/2/2025).

Henri Kusuma mengatakan, gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Sidang Gugatan Citizen Lawsuit

Sidang terhadap perkara itu akan digelar tanggal 4 Maret 2025 mendatang.

Gugatan dilayangkan, atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |