Bahar Ngitung
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Korban dugaan penipuan dan penggelapan proyek listrik yang menjerat mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung, meminta proses hukum perkara tersebut berjalan transparan dan tanpa perlakuan istimewa. Permintaan itu disampaikan pelapor sekaligus korban, Ida Tri Novianty, menyusul proses hukum yang dinilainya berlarut-larut sejak akhir 2025.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi pada Kamis (19/02/2026), Ida mengungkapkan kekecewaannya terhadap perkembangan perkara yang disebut telah lebih dari dua bulan berada dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Ia mempertanyakan kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum sepenuhnya dinyatakan lengkap.
"Sudah sejak awal Desember 2025, 2 bulan lebih berkas dilimpahkan ke kejaksaan, saya hanya ingin tahu kendalanya dimana? Apakah ada perlakuan istimewa meskipun sudah TSK, proyek sudah beroperasi dari 2014, tapi ternyata yang kerja dan supply barang belum dibayar", ucap Ida.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membeberkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek kelistrikan dengan terlapor Bahar Ngitung.
Status perkara telah naik ke tahap penyidikan, dan Bahar disebut telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa laporan terhadap Bahar Ngitung berasal dari seorang pengusaha perempuan asal Jakarta bernama Ida Tri Noviaty.
Laporan tersebut berkaitan dengan kerja sama proyek yang diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Jadi Bahar Ngitung itu dilaporkan terkait pernah ada kerja sama. Kerja sama proyek oleh seorang pengusaha juga di Jakarta,” ujar Setiadi, Senin (29/12/2025).
Menurut hasil penyidikan sementara, total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan listrik yang telah berjalan sejak 2014, namun disebut menyisakan kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.
“Kerja sama dalam bidang proyek dia, proyek pembuatan listrik, kelistrikan itu. Jadi udah ada kerja sama itu ternyata ada sekitar Rp10 miliar kalau gak salah kerugiannya,” kata Setiadi.
Polda Sulsel menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap pemenuhan berkas untuk dilimpahkan secara lengkap ke kejaksaan.
Sebelumnya, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), namun dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi atau P-19.
Artinya, jaksa peneliti masih menemukan sejumlah kekurangan formil maupun materiil yang perlu dipenuhi sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































