Komisi II DPR Minta Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Pasca Putusan MK

1 month ago 41
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera menjadwalkan pelantikan kepala daerah, bagi daerah yang gugatannya ditolak dan tidak dapat diterima berdasarkan hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan itu, perlu dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komisi II DPR RI meminta untuk segera ditetapkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya disampaikan kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan paripurna penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Untuk itu, dia mengatakan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih juga perlu segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dibuat surat Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Keputusan Menteri Dalam Negeri untut Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dia meminta agar pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran untuk PSU Pilkada daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa "Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |