Komentari Pernyataan KPK soal Febri Diansyah, Maqdir Ismail Bilang Berpotensi Mencederai Profesi Advokat

4 days ago 17
Ilustrasi pengacara Maqdir Ismail (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Pemicunya, terkait pernyataan KPK yang menyebut honor yang diterima Febri Diansyah dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Honorariun dimaksud yakni ketika Febri Diansyah menjadi salah satu tim pengacara SYL saat menghadapi kasusnya di KPK. Tuduhan KPK itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi advokat.

Penilaiantersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail. Dia mengkritisi langkah KPK terhadap koleganya, Febri Diansyah.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan," kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).

"Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee," sambungnya.

Maqdir menegaskan, jika memang ada dugaan pencucian uang, KPK harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana. "Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang," tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik di berbagai negara, dimana ada aturan yang melarang advokat menerima uang jika terbukti berasal dari kejahatan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua negara menerapkan aturan serupa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |