
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis. Dalam kesempatan itu, Daniel Johan mendalami peran Kepala Desa Kohod dalam pembangunan pagar laut yang kini menjadi sorotan.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Daniel Johan pun meminta kepastian terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia menanyakan apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?" tanya Daniel Johan kepada Menteri Trenggono.
Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KKP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: