Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun setelah mengabdi selama puluhan tahun akan tetap memperoleh hak berupa gaji bulan dan tunjangan yang melekat sesuai golongan, masa kerja, dan instansi terakhir dirinya bekerja.
Banyak para pensiunan PNS belum memahami komponen apa saja yang akan diterimanya setiap bulan. Meskipun tidak lagi menerima gaji aktif, para pensiunan tetap akan mendapat berbagai kompensasi dan hak pensiun sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdiannya.
Selain uang pensiun bulanan, ada hak-hak dan tunjangan lain yang bisa didapat oleh PNS saat masa pensiun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok.
Berikut rincian pendapatan pensiunan PNS berdasarkan PP tersebut:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
- Tunjangan Pensiun
Selain uang pensiun pokok, PNS pensiunan juga berhak atas tunjangan pensiun. Tunjangan ini mencakup berbagai jenis seperti tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan di beberapa daerah.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































