Ketua KPK: Hasto Kristiyanto Diperiksa Terkait Suap dan Obstruction of Justice

1 day ago 4
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) mengatakan intervensi yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini. KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) mengatakan intervensi yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini. KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025) sore. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penyidikan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan berjalan secara bersamaan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.

Setyo menerangkan perkara dugaan suap yang disidik oleh KPK tersebut terkait dengan Harun Masiku dan kawan-kawan yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penyidik KPK pada Kamis (20/2) malam melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Hasto saat ini ditahan di Rutan KPK.

Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah dan buron hingga saat ini.

Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |