Ketahui Syarat Wajib dan Larangan Khusus yang Harus Dipenuhi PNS Sebelum Putuskan Poligami

3 hours ago 3
ASN-PNS

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diperbolehkan untuk berpoligami dengan beberapa persyaratan.

Soal persyaratan dan peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir dalam laman BKN, PNS laki-laki yang mau berpoligami harus mendapatkan izin.

Sementara untuk PNS perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Dan untuk PNS laki-laki yang ingin melakukan poligami ada syarat-syarat yang tentunya harus dipenuhi terlebih dahulu.

Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Syarat Utama

Sebelum memutuskan untuk melakukan Poligami, PNS Laki-laki Wajib Izin tertulis pejabat berwenang sebelum menikah lagi

Jika hal ini tidak dilakukan atau Poligami tanpa izin = Hukuman Disiplin Berat.

Syarat Kondisi (Salah Satu Harus Ada)

Izin hanya diberikan jika ada alasan sah (Dibuktikan surat):

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
  • Istri cacat badan/penyakit tidak dapat disembuhkan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat administrasi (Semua Wajib)

Untuk syarat administrasi ini, semua poin yang diberikan harus dipenuhi secara wajib untuk PNS laki-laki yang ingin melakukan poligami.

  • Persetujuan tertulis dari istri sah
  • Penghasilan cukup untuk lebih dari satu istri dan anak
  • Jaminan tertulis akan berlaku adil

Larangan khusus

Kemudian untuk melakukan poligami ada larangan khusus yang ditetapkan oleh BKN. Yang lebih spefisiknya ditujukan ke PNS wanita.

Larangan bagi PNS Wanita:
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria.

Sanksi Pelanggaran:
PNS yang menikah siri atau berpoligami tanpa izin dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian (dipecat).

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |