ASN/PNS (Foto: Antara)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dab Pensiunan pada tahun 2026 ditargetkan cair mulai minggu pertama bulan Ramadan. Diperkirakan, dana untuk menunjang Hari Raya Idulfitri ini mulai dibayarkan pada kisaran 26 Februari 2026 atau hari Kamis pekan depan.
"Pencairan THR) Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, belum lama ini.
Estimasi Nominal THR ASN
Estimasi spesifik THR 2026 dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) yang menentukan besaran gaji pokok.
Sesuai PP No. 5 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan di tahun 2026, gaji pokok meningkat secara berkala setiap dua tahun masa kerja.
Berikut adalah simulasi estimasi THR berdasarkan komponen gaji pokok dan MKG untuk beberapa golongan:
- Golongan II (Pengatur)
Untuk lulusan SMA/Diploma, estimasi gaji pokok yang menjadi komponen utama THR:
MKG 0 Tahun: Rp2.184.000 (Gol IIa) hingga Rp2.591.100 (Gol IId).
MKG 10 Tahun: Sekitar Rp2.600.000 – Rp3.100.000.
MKG 20 Tahun: Sekitar Rp3.100.000 – Rp3.700.000.
Total Estimasi THR: Rp3.000.000 – Rp4.000.000 (setelah ditambah tunjangan melekat & tukin 100%).
- Golongan III (Penata)
Umumnya untuk lulusan S1/S2, estimasi gaji pokok:
MKG 0 Tahun: Rp2.785.700 (Gol IIIa) hingga Rp3.287.800 (Gol IIId).
MKG 16 Tahun: Sekitar Rp3.800.000 – Rp4.500.000.
MKG 32 Tahun (Maksimal): Rp5.180.700 – Rp6.128.900.
Total Estimasi THR: Rp3.800.000 – Rp5.400.000.
- Ketentuan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi ASN yang baru bergabung (CPNS/PPPK), perhitungan dilakukan secara prorsional atau tetap mendapatkan komponen tertentu:
CPNS: Menerima 80% dari gaji pokok sesuai golongan, ditambah tunjangan melekat penuh.
Rumus Umum: Jika kebijakan daerah menggunakan sistem proporsional, rumusnya adalah (Masa Kerja / 12) x Total Komponen THR.
Komponen Penambah Selain Gaji Pokok
Nominal akhir yang masuk ke rekening Anda akan lebih besar dari angka di atas karena mencakup:
Tunjangan Kinerja (Tukin): Cair 100% untuk instansi pusat.
Tunjangan Keluarga: 5% (istri/suami) dan 2% (anak) dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan: Uang beras untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Untuk mendapatkan angka yang lebih presisi, Anda dapat merujuk pada slip gaji terakhir dan menjumlahkan seluruh komponen bersihnya.
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR.
Komponen THR PPPK biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan jika ada. Sebagai contoh, PPPK dengan gaji pokok Rp3.200.000 dan tunjangan keluarga Rp300.000 akan menerima THR sebesar Rp3.500.000.
Berbeda dengan ASN aktif, THR pensiunan tidak mencakup tunjangan kinerja.
THR pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pensiun bulanan yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan pensiun jika ada.
Misalnya, pensiunan PNS golongan III dengan pensiun pokok Rp2.000.000, tunjangan istri Rp200.000, dan tunjangan anak Rp40.000 akan menerima THR sebesar Rp2.240.000.
Umumnya, pajak penghasilan atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah dan THR tidak dipotong iuran pensiun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































