Kenaikan Gaji PNS Mulai Berlaku Januari 2026? Regulasinya Perpres 79/2025

10 hours ago 8
Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji aparatur sipil negara (ASN) dipastikan mengalami kenaikan pada 2026 mendatang. Itu karena pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

Kepastian ini hadir setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini menjadi payung hukum resmi penyesuaian gaji bagi seluruh PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Penerbitan Perpres ini disambut positif berbagai pihak, terutama karena kenaikan gaji menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN di tengah tantangan ekonomi nasional.

Namun pemerintah menegaskan, meski dasar hukum sudah ditetapkan, realisasi kenaikan tetap menunggu kesiapan anggaran serta koordinasi final dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam laporan resmi pemerintah, Perpres 79/2025 menjadi regulasi utama yang mengatur penyesuaian gaji ASN mulai tahun 2026. Kenaikan ini berlaku menyeluruh, mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Guru dan dosen
  4. Tenaga kesehatan
  5. Penyuluh
  6. TNI dan Polri
  7. Pejabat negara

Artinya, seluruh aparatur tanpa kecuali akan mendapatkan dampak langsung dari regulasi baru ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tahapan administratif dalam penyusunan regulasi telah selesai.

MenPAN RB juga memberikan sinyal positif, namun tetap menekankan bahwa implementasi kenaikan gaji memerlukan pembahasan mendalam dengan Kemenkeu.

MenPAN RB, Rini Widyantini menegaskan "Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |