Pencairan gaji ke-13 bagi ASN< TNI Polri dan pensiunan mulai 5 Juni 2023.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Informasi simpang siur tentang kenaikan dan pembayaran rapelan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan publik, utamanya di media sosial.
Hal ini yang kemudian memantik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sehingga harus turut meluruskan kabar tersebut.
Komdigi menepis kabar yang beredar di Facebook mengenai klaim bahwa PT Taspen telah resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025 serta disebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komdigi menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Fakta ini terverifikasi dengan adanya laporan, dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," tulis Komdigi pada laman resminya, dikutip pada Kamis (4/12).
Sebelumnya, Taspen menegaskan, pembayaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda terhitung sejak 1 Januari 2024.
"Hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun," tegas perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara itu.
PP Nomor 8 Tahun 2024 ini memuat struktur gaji pensiunan PNS sesuai golongan dari Ia hingga IVe, yang menjadi acuan pembayaran pensiun nasional melalui PT Taspen.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































