Kemenhaj RI
FAJAR.CO.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia akhirnya merilis pengumuman seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat untuk musim haji 1447 H/2026 M. Informasi resmi tersebut diumumkan melalui laman dan akun media sosial Kemenhaj.
“Bismillah. Pengumuman Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M resmi dibuka!” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @kemenhajri, dikutip Senin (8/12/2025).
Seleksi PPIH tingkat pusat ini menjadi tahap lanjutan setelah perekrutan petugas di tingkat kabupaten/kota serta provinsi yang sudah berlangsung lebih dulu. Bagi masyarakat yang berminat terlibat dalam pelayanan jemaah haji di Arab Saudi, Kemenhaj telah mempublikasikan jadwal, formasi layanan, hingga persyaratan administrasi secara detail.
Jadwal Seleksi PPIH 2026
Kemenhaj mengingatkan calon peserta untuk mengikuti setiap tahapan sesuai batas waktu yang ditentukan. Berikut urutan jadwalnya:
• Pengumuman Seleksi: 6 Desember 2025
• Pendaftaran: 8 Desember 2025 mulai 13.00 WIB
• Batas Unggah Dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
• Verifikasi Dokumen: hingga 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
• CAT & Wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Formasi Layanan yang Dibuka
Total ada delapan bidang layanan yang akan bertugas di sejumlah pos strategis di Arab Saudi, yakni:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Pelindungan Jemaah
- Media Center Haji (MCH)
- PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah)
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Syarat Umum untuk Semua Formasi
Beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi peserta antara lain:
• WNI beragama Islam
• Sehat jasmani dan rohani
• Tidak sedang hamil
• Tidak menjalani tugas belajar
• Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik
• Mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai
• Mengantongi izin atasan (bagi ASN, TNI, Polri, maupun non-ASN)
• Diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab/Inggris
• Tidak pernah menjadi PPIH Pusat/Arab Saudi lebih dari 3 kali sejak 2022
• Suami-istri tidak boleh bertugas pada tahun yang sama
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































