
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan korupsi impor BBM RON 90 oleh PT Pertamina Patra Niaga menjadi skandal korupsi terbesar kedua di lingkup BUMN setelah korupsi PT Timah. Bila kerugian negara korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun, korupsi impor BBM Pertalite merugikan negara Rp193,7 Triliun.
Kejaksaan Agung tidak hanya mengungkap korupsi mpor BBM RON 90. Pengungkapan korupsi ini juga menyentak publik dengan adanya tindakan manipulatif mengoplos BBM RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax.
Selain mengungkap pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax yang selanjutnya dijual ke masyarakat, Kejagung juga mengungkap dugaan mark up atau penggelembungan harga. Mark up ini yang menjadi penyebab mahalnya penetapan harga BBM yang dijual ke masyarakat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap tersangka Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga diduga menyelewengkan pembelian dengan memanipulasi pembelian seolah-olah jenis Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Qohar.
Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: