Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar tentang rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali mencuat seiring mulai dibahasnya kebijakan peningkatan kesejahteraan PNS aktif.
Telah beredar luas media sosial rumor bahwa gaji para pensiunan akan segera dirapel dalam waktu dekat.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pencairan hak pensiunan baru bisa dilakukan setelah seluruh regulasi resmi diterbitkan dan sistem teknis di kementerian hingga bank penyalur benar-benar siap.
Hingga akhir November 2025 ini, pemerintah belum menetapkan dan merilis informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Oleh sebab itu pemerintah mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah percaya informasi yang beredar di luar dari penyampaian resmi dari instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini sebelumnya telah menekankan hingga kini pihaknya belum membahas mengenai kenaikan gaji pensiunan dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji," ungkap Rini di Jakarta dikutip pada Sabtu (22/11).
Sementara itu, PT Taspen juga telah mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang sempat mengecoh masyarakat.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, diinformasikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































