Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Cs Siap-siap Masuk Persidangan

3 days ago 8
Mira Hayati, Daeng Sila dan Agus Salim saat digelandang ke mobil tahanan (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut, pihaknya telah melimpahkan tiga terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri ke PN Makassar, Rabu (19/2/2025).

"Jadi kami sudah melimpahkan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan," ujar Soetarmi kepada awak media.

Pelimpahan Agus Salim tertuang pada Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Sementara Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

"Sidang perdana untuk ketiga terdakwa, Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa 25 Februari," sebutnya.

Adapun terdakwa Mustadir Dg Sila, kata Soetarmi, dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) di PN Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Mustadir daeng Sila dan Agus Salim nampak berseri-seri meskipun mengenakan rompi tahanan.

Bahkan, suami dari Fenny Frans sempat mengangkat jari jempol kepada awak media.

Sementara itu, Mira Hayati terlihat sangat lesu menggambarkan penyesalan pada dirinya.

Ia tak melirik kamera sedikitpun. Hanya tertunduk menuju mobil tahanan.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

"Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan perkara tiga tersangka skincare tersebut yang dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |