Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Libatkan Dirut Pertamina Patra Niaga, Eks Anak Buah Sri Mulyani ‘Geleng-geleng’

1 month ago 32
Juru bicara (Jubir) Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal besar dalam ekspor-impor minyak mentah serta manipulasi bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa skema korupsi ini terjadi dalam pengadaan BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Modus yang digunakan adalah membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90), kemudian menjualnya sebagai BBM berkualitas lebih tinggi (RON 92) dengan harga yang lebih mahal.

Dalam penyelidikan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, Direktur Utama PT Pertamina Shipping, Yoki Firnandi, juga masuk dalam daftar tersangka.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah diketahui bahwa salah satu tersangka dari sektor swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha migas Mohammad Riza Chalid.

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jerat hukum.

Menanggapi skandal ini, Mantan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, mengaku terkejut dengan besarnya dugaan kerugian negara.

Ia mengungkapkan keterkejutannya atas keterlibatan pejabat tinggi di anak usaha BUMN dalam praktik manipulasi BBM ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |