
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menanggapi kemungkinan pemeriksaan Komisaris PT Pertamina terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp193,7 triliun yang menyeret Direktur PT Pertamina dan enam pejabat lainnya.
Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Komisaris PT Pertamina akan ikut diperiksa dalam kasus ini.
"Ini kan di holding ya, aku nggak bisa bilang ‘ya’ nggak bisa bilang ‘enggak’," ujar Harli Siregar kepada awak media, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Komisaris bisa saja dilakukan apabila ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
• RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
• AP dan VP – Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
• DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
• GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengambilan keputusan terkait impor minyak mentah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: