Kader PDIP Sebut Jokowi Penuhi Unsur Jadi Tersangka

12 hours ago 7
Jokowi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah riak-riak laporan Jokowi yang telah naik sidik di Polda Metro Jaya, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar membuat gebrakan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baru-baru ini, Rismon bersama timnya resmi membuat laporan di Polda DIY atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait mantan Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Kasmudjo.

Menanggapi laporan Rismon, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut telah memenuhi unsur.

"Soal laporan Rismon, kalau kita bicara tentang hukum yah, saya melihat bahwa laporan terkait penyebaran informasi bohong itu memenuhi unsur," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (16/7/2025).

"Semua unsurnya terpenuhi, barang siapa dengan sengaja, di situ barang siapanya Jokowi, dengan sengaja menyampaikan itu," tambahnya.

Dikatakan Ferdinand, yang disampaikan Jokowi mengenai Kasmudjo pada 2017 lalu dibantah mentah-mentah oleh sang mantan Dosen.

"Ternyata kan yang disampaikan tentang pak Kasmudjo adalah pembimbing skripsinya kan dibantah pak Kasmudjo sekarang," Ferdinand menuturkan.

Berkaca pada keterangan Kasmudjo dalam video Rismon, Jokowi bisa dikatakan telah menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Bahkan pada saat menyampaikan itu Jokowi masih menggunakan pin Garuda, simbol kepresidenan negara di dadanya, di jasnya," tukasnya.

"Dia menggunakan jabatannya waktu itu untuk menyebarluaskan berita bohong," sambung dia.

Kata Ferdinand, secara hukum pidana unsur-unsurnya terpenuhi bahwa Jokowi memang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang tidak benar terkait dirinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |