
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, mendorong Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertindak secara profesional dalam menangani laporannya.
Dikatakan Rismon, ia bersama timnya telah membuat laporan resmi di Polda DIY tentang dugaan penyebaran informasi bohong mantan Presiden Jokowi pada Selasa (15/7/2025) kemarin.
"Itu untuk mengeskaminasi, mengeksekusi hak saya sebagai warga negara yang bisa melaporkan juga," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Rabu (16/7/2025) malam.
Penyebaran berita atau informasi bohong yang dimaksud Rismon, mengenai mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut sebagai dosen pembimbing skripsi dan akademiknya.
Bahkan dalam video yang ditayangkan langsung pada 2017 lalu itu, Jokowi mengklaim bahwa Kasmudjo merupakan sosok dosen yang galak kala itu.
"Pak Kasmudjo sudah membantah, tidak ada perannya sebagai dosen pembimbing skripsi maupun akademik," ucapnya.
Rismon berharap, Polda DIY bisa menjalankan fungsinya secara netral untuk memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk Jokowi.
"Kami berharap Polda DIY bisa menegaskan bahwa akan menegakkan hukum kepada siapapun. Memanggil pak Kasmudjo, mengambil keterangannya, dan memanggil atau meminta keterangan dari pak Jokowi," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut telah memenuhi unsur.
"Soal laporan Rismon, kalau kita bicara tentang hukum yah, saya melihat bahwa laporan terkait penyebaran informasi bohong itu memenuhi unsur," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Rabu (16/7/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: