
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dan pemberian suap.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3).
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Hasto Kristiyanto tertanggal 27 Februari 2025 nomor 72, penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan menanyakan kepada tersangka apakah ada saksi yang meringankan atau a de charge," kata jaksa.
Menurut jaksa, penyidik telah menjalankan ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Hasto menyatakan belum mengajukan saksi meringankan.
Lebih lanjut, penasihat hukum Hasto baru mengajukan permohonan pemeriksaan ahli yang meringankan pada 4 Maret 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.
"Apabila terdakwa, saat itu tersangka, atau penasihat hukumnya akan mengajukan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa, dapat diajukan dalam tahap pemeriksaan persidangan," ujar jaksa.
Berdasarkan hal tersebut, JPU menilai dalih Hasto dalam nota keberatan atau eksepsi seharusnya ditolak.
Hasto Klaim Haknya Terabaikan
Sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (21/3), Hasto mengklaim haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak diakomodasi oleh KPK selama tahap penyidikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: