Jusuf Kalla
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Sianipar bersama sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Langkah hukum itu ditempuh setelah beredarnya video yang menuding dirinya mendanai Roy Suryo sebesar Rp5 miliar terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Tuduhan yang beredar menyebut JK memberikan dana untuk mengurus isu ijazah palsu Jokowi, yang disebut sebagai informasi hoaks.
Pelaporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Daftar Terlapor
Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan. Di antaranya, Rismon Hasiholan Sianipar, Pemilik/pengguna/penguasa akun YouTube atas nama @STUDIOMUSIKROCKCIAMIS, dan Pemilik/pengguna/penguasa akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
JK Sebut Tuduhan Fitnah
Usai membuat laporan, JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencederai nama baiknya.
Ia menegaskan bahwa tidak masuk akal jika dirinya mendanai pihak tertentu untuk menyelidiki Jokowi, mengingat keduanya pernah berada dalam pemerintahan yang sama.
"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tegas JK usai pelaporan.
JK juga menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk penghinaan yang merugikan martabatnya.
"Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu," imbuhnya.


















































