Jimly Asshiddiqie Desak Hukuman Mati untuk Hakim Penerima Suap: Demi Efek Jera

6 days ago 12
Prof Jimly Asshiddiqie

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan kritik keras terhadap praktik suap yang melibatkan sejumlah hakim dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dia bahkan mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk penegakan keadilan dan efek jera.

“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa. Yang penting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” tegas Prof. Jimly dalam unggahan di akun X (Twitter) pribadinya @JimlyAs pada Senin (14/4/2025).

Pernyataan itu disampaikan Jimly sebagai respons atas pemberitaan mengenai pembagian uang suap oleh tiga hakim yang menangani perkara CPO.

Dia melampirkan artikel berjudul “Begini Pembagian Uang Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO” dalam unggahannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara.

Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).

Mereka diduga menerima uang demi menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan resmi Kejagung, uang suap awalnya diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 4,5 miliar kepada hakim Agam Syarif Baharudin.

“Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |