ASN - PNS
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini selalu dinanti karena menjadi tambahan penghasilan penting di pertengahan tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum teknis agar proses pencairan bonus tahunan ini berjalan lancar dan tepat waktu.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan Juni hingga Juli. Namun, jadwal pasti bisa tergantung kesiapan masing-masing instansi pusat maupun daerah.
Bagi pensiunan, pencairan biasanya dilakukan melalui PT Taspen sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Kami menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan THR melalui kanal tidak resmi dalam seluruh proses pelayanan. Seluruh layanan kami bersifat gratis. Kami mengajak peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Henra dikutip pada Senin (13/4/2026).
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 ASN terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan (khusus ASN daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah)
Untuk ASN pusat, komponen cenderung lebih sederhana, sedangkan ASN daerah bisa mendapatkan tambahan berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).


















































