
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ifan Seventeen telah dilantik sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) pada 12 Maret lalu, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Ifan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, ia masih memiliki waktu tiga bulan sejak pelantikannya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Batas waktu penyampaian LHKPN itu tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik atau diangkat dalam jabatan tersebut," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Pengangkatan Ifan sebagai Direktur Utama PFN oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, menuai berbagai reaksi. Banyak pihak mempertanyakan latar belakangnya di dunia perfilman, mengingat ia lebih dikenal sebagai musisi.
Tak hanya warganet, kritik juga datang dari para pelaku industri film. Aktor Fedi Nuril misalnya, menyoroti rekam jejak Ifan di dunia perfilman.
Sementara itu, musisi Kiki Farrel meminta para artis untuk menolak jabatan di pemerintahan jika tidak sesuai dengan bidangnya.
Aktris Luna Maya juga turut berkomentar, mengaku kaget sekaligus bingung dengan penunjukan Ifan.
"Karena dari industri film berharap, perwakilannya ya orang-orang yang memahami dunia perfilman," ujarnya pada 16 Maret.
Menanggapi kontroversi tersebut, Ifan Seventeen menyadari bahwa keputusannya menjadi Dirut PFN menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak asing dengan industri film.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: