Ira Puspadewi Divonis Penjara, Rhenald Kasali: Nokhtah Berbahaya bagi Masa Depan Kaum Profesional di Indonesia

2 hours ago 3
Rhenald Kasali

Fajar.co.id, Jakarta -- Pemidanaan eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dinilai bisa mengurangi kepercayaan profesional di Indonesia. Bahkan, kasus itu diprediksi bakal mengancam profesional di BUMN untuk bertindak ke depannya.

Penilaian itu disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali. Dia mengatakan pemidaan terhadap Ira dkk dapat meninggalkan jejak negatif bagi kaum profesional di RI.

"Penanganan perkara Ira dan direksi ASDP ini merupakan nokhtah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia," ujarnya dikutip dari bisnis.com, Jumat (21/11/2025).

Menurut Rhenald, hakim tidak mampu memahami praktik bisnis yang baik sehingga tetap menyatakan Ira dkk melakukan perbuatan pidana.

Dia menyarankan agar hakim pada tindak pidana korupsi bisa memperdalam soal materi edukasi terkait dengan proses manajemen hingga perhitungan bisnis lainnya.

"Kalau cara kerjanya seperti ini maka sangat beresiko bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara dibawah Danantara dan BUMN. Orang baik berprestasi akan menghadapi kondisi yang sama," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menerima keuntungan pribadi dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Hal itu disampaikan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Fakta itu pun menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim sehingga menghukum Ira dkk lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ira divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |