Wardatina Mawa, Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Fajar.co.id, Jakarta -- Artis cantik Inara Rusli telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (2/12/2025).
Ibu tiga anak ini melaporkan mantan suami sirinya, Insanul Fahmi, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pengacara kondang Hotman Paris turut angkat bicara terkait kasus tersebut.
Hotman Paris menegaskan laporan Inara Rusli berpotensi tidak memenuhi unsur pidana jika hanya berlandaskan janji manis semata.
"Saya sudah bilang, menikmati kecantikan perempuan karena janji iming-iming, bukan penipuan," katanya.
Dia menilai, unsur penipuan dalam hubungan asmara sangat sulit dibuktikan secara hukum pidana di Indonesia saat ini.
"Jadi, kalau menyangkut hubungan cinta, itu tidak termasuk unsur penipuan," ujar Hotman Paris dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/12/2025).
Hotman Paris memberikan contoh kasus yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasusnya, terkait janji nikah demi hubungan badan, namun putusan itu batal di tingkat Kasasi
Alasannya cukup teknis, yakni definisi objek dalam pasal penipuan yang biasanya merujuk pada benda atau materi.
"Secara hukum, kelamin dari perempuan itu bukan termasuk barang. Sehingga tidak tergolong penipuan," jelas Hotman Paris.
Hotman menjelaskan, kecuali ada pemalsuan surat dokumen negara, barulah pidana bisa masuk.
Masalahnya, Inara Rusli diketahui hanya dinikahi secara siri. Bukan pernikahan resmi yang tercatat negara.
Justru, Hotman Paris melihat adanya bahaya besar yang mengintai mantan personel girlband Bexxa tersebut.
Posisi Inara Rusli dinilai sangat rentan untuk diserang balik secara hukum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































