Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa: Bolehkah Dilakukan?

1 month ago 28
Ilustrasi Ibu Ajari Anak Sikat Gigi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menyikat gigi merupakan salah satu aktivitas rutin yang dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mulut.

Namun, saat bulan Ramadan tiba, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa?

Menurut pandangan ulama, menyikat gigi saat puasa pada dasarnya diperbolehkan asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak sampai ada air atau pasta gigi yang tertelan.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa puasa tidak akan batal selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui tenggorokan.

Pandangan Ulama

1. Ulama Mazhab Syafi'i: Menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, terutama jika dilakukan sebelum waktu zuhur. Namun, setelah zuhur, lebih baik dihindari kecuali dalam keadaan darurat, seperti bau mulut yang mengganggu. Hal ini untuk menghindari risiko tertelannya air atau pasta gigi.

2. Ulama Mazhab Hanafi: Menyikat gigi saat puasa dianggap makruh (tidak disukai) jika dilakukan setelah matahari tergelincir (setelah zuhur). Namun, jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada yang tertelan, puasa tetap sah.

3. Ulama Mazhab Maliki dan Hanbali: Kedua mazhab ini cenderung lebih longgar. Menyikat gigi diperbolehkan kapan saja selama puasa, asalkan tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan.

Tips Menyikat Gigi Saat Puasa

- Gunakan pasta gigi secukupnya dan hindari menggosok gigi terlalu keras untuk mengurangi risiko tertelannya pasta gigi.

- Bilas mulut dengan hati-hati dan pastikan tidak ada air yang tertelan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |