Hoaks Kenaikan Gaji Pensiunan 16% di 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

3 hours ago 2
Pensiunan PNS (AI)

Kabar gaji pensiunan PNS naik hingga 16 persen di awal 2026 viral di media sosial, tetapi pemerintah tegas menyatakan informasi itu hoaks. Simak penjelasan resmi, aturan yang berlaku saat ini, dan tips untuk pensiunan agar tak termakan berita palsu.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Awal Februari 2026, berita soal kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 16 persen mendadak viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Banyak pensioner yang lalu bertanya-tanya apakah kebijakan baru soal pensiun benar-benar sudah berlaku

Namun setelah diklarifikasi secara resmi oleh pihak pemerintah, informasi tersebut tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks.

Klarifikasi Pemerintah dan Taspen

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa kabar kenaikan 16 persen tersebut belum didukung oleh dasar hukum apa pun. Sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru atau keputusan resmi lain yang mengatur kenaikan pensiun tahun 2026.

Pembayaran pensiun saat ini masih dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dan kenaikan terakhir yang sah secara hukum terjadi pada 2024, sebesar 12 persen.

"Info 'rapelan kenaikan gaji 16%' di awal 2026 adalah Informasi Tidak Terverifikasi (Hoaks)," tegas pihak Kemkomdigi dan Taspen dalam klarifikasi resminya.

Hoaks Bisa Menimbulkan Penipuan

Pihak Kemkomdigi dan Taspen juga mengingatkan bahwa berita palsu seperti ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau modus pencurian data pribadi. Mereka memperingatkan pensiunan agar tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP kepada siapa pun yang mengaku dapat “mengurus kenaikan gaji” atau “rapelan”.

Harapan vs Regulasi

Meningkatkan kesejahteraan pensiunan termasuk prioritas pemerintahan yang berlangsung, namun setiap perubahan tunjangan atau gaji pensiun harus melalui proses hukum yang jelas dan diundangkan secara resmi terlebih dahulu. Hingga kini, belum ada aturan baru yang berlaku untuk gaji pensiunan di 2026.

Fakta Singkat yang Perlu Diketahui

  • Kabar gaji pensiunan naik 16% di 2026 adalah hoaks.
  • Aturan pensiun yang berlaku masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024.
  • Kenaikan pensiun yang sah terakhir adalah sebesar 12% pada 2024.
  • Belum ada PP atau Keppres baru yang mengubah nominal pensiun di 2026.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |