Hasto Jadi Biang Kerok Kepala Daerah PDIP Absen Retret, Larangan Megawati Bertentangan dengan UU

13 hours ago 6
Arsip foto - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan melintasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (kanan) dan Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) saat rapat konsolidasi PDIP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt/aa. Arsip foto - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan melintasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (kanan) dan Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) saat rapat konsolidasi PDIP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt/aa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial, Mazzini menyoroti instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kadernya mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Dikatakan Mazzini, sikap PDIP saat ini justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hasto jadi biang kerok munculnya pembelaan berbentuk instruksi partai," ujar Mazzini di X @mazzini_gsp (21/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam Bab 15 UU Pemda, kepala daerah diwajibkan mengikuti pembinaan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, program pembinaan dilakukan dalam dua tahap, yakni satu bulan di Lemhanas dan dua minggu di Kemendagri.

Kini, program tersebut telah dipadatkan menjadi tujuh hari dalam bentuk retret di Magelang.

Mazzini juga menyoroti bahwa tidak ada kemewahan dalam retret ini, karena para kepala daerah menginap di tenda, berbeda dengan pembinaan sebelumnya yang dilakukan di hotel berbintang.

"503 kepala daerah itu pun menginapnya di tenda, bukan di hotel berbintang kayak sebelumnya," tambahnya.

Menurutnya, hal yang terpenting dalam pembinaan ini bukanlah lokasi atau bentuknya yang dianggap militeristik, tetapi materi yang diberikan, seperti pelayanan publik, kepegawaian, keuangan daerah, dan pembangunan.

"Yang terpenting bagi kepala daerah terpilih bukan soal di Magelang atau bentuknya disebut militeristik, tapi materi pembinaannya. Makanya UU No. 23 Tahun 2014 mengamanatkan pembinaan," jelasnya.

Mazzini juga menegaskan bahwa kepala daerah yang baru pertama kali menjabat, seperti Masinton Pasaribu, seharusnya ikut pembinaan karena kini berada di ranah eksekutif, bukan lagi legislatif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |