
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi memberhentikan Prof. Dr. apt. Edy Meiyanto, M.Si dari jabatan sebagai dosen tetap di Fakultas Farmasi UGM.
Pemecatan ini diputuskan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswanya.
Saat ini Edy Meiyanto sudah dipecat sebagai dosen UGM pelaku juga sedang proses pemecatan sebagai guru besar dan ASN.
Membenarkan kejadian tersebut, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
"Kalau Penanganan sejak tahun 2024, kemudian keputusan dari rektor keluar Januari 2025, pertengahan Maret itu ada keputusan menteri yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran izin kepegawaian yang hukumnya sedang hingga berat untuk didelegasikan ke kampus," ujar Andi Sandi Antonius.
Lebih lanjut, Tim satgas menyatakan bahwa Prof Edy telah melanggar peraturan Rektor serta kode etik dosen.
Dugaan kekerasan seksual oleh pakar onkologi molekular ini dilakukan sejak 2023 hingga Juli 2024.
Sementara, Satgas PPKS UGM melakukan investasi antara 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024, termasuk pemerikasaan terhadap 13 orang korban dan saksi dalam proses pemeriksaan silang bersama terlapor.
Selain pemerikasaan, tim satgas juga melakukan upaya berupa pendampingan psikologis dan trauma healing bagi para korban.
Aksi kekerasan seksual yang dilakukan Edy Meiyanto diduga menggunakan modus pendekatan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi yang kerap dilakukan diluar kampus, (di rumah pelaku).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: