Gaji Pensiun PNS Naik? Berikut Daftar Kisaran Uang Pokok dari Golongan I-IV

2 hours ago 1
Pensiunan PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setiap tahun jumlah pensiunan PNS terus meningkat. Gaji Pensiun PNS dihitung berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sehingga setiap orang menerima nominal yang tidak sama.

Golongan I memperoleh nominal terendah, sedangkan golongan IV memiliki nominal tertinggi. Perbedaan ini muncul karena setiap golongan mencerminkan tingkat tanggung jawab, kompetensi, dan jabatan saat masih aktif bekerja.

Pensiun pokok berfungsi sebagai penghasilan tetap yang menjamin keberlanjutan finansial bagi pensiunan. Nominal umum pensiun berada pada kisaran sekitar Rp1,7 juta sampai Rp4,9 juta.

Besaran ini memberikan gambaran jelas bahwa struktur karier PNS berpengaruh langsung terhadap penghasilan pensiun di masa tua.

Berikut daftar kisaran pensiun pokok per golongan:

Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS.

  • Ia: ± Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
  • Ib: ± Rp1,7 juta – Rp2 juta
  • Ic: ± Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
  • Id: ± Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

Golongan II dihuni oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga awal pendidikan tinggi.

  • IIa: ± Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
  • IIb: ± Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
  • IIc: ± Rp1,7 juta – Rp3 juta
  • IId: ± Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

Golongan III merupakan kelompok pegawai yang umumnya memiliki kualifikasi sarjana hingga jabatan fungsional yang lebih kompleks.

  • IIIa: ± Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
  • IIIb: ± Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
  • IIIc: ± Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
  • IIId: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
  • IIIe: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta

Golongan IV adalah tingkat tertinggi dalam kepangkatan PNS. Pegawai di golongan ini biasanya menduduki jabatan ahli, struktural, atau memiliki masa kerja panjang.

  • IVa: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
  • IVb: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
  • IVc: ± Rp1,7 juta – Rp4,3 juta
  • IVd: ± Rp1,7 juta – Rp4,6 juta
  • IVe: ± Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Selain uang pensiun bulanan, ada hak-hak dan tunjangan lain yang bisa didapat oleh PNS saat masa pensiun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok.

Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |