PT Taspen selaku pengelola dana pensiun bagi ASN.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya memiliki sejumlah tujuan strategis. Kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung perputaran ekonomi nasional.
Merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 lazimnya dibayarkan pada periode Juni hingga Juli.
Meski banyak spekulasi yang mengarah pada rentang waktu tersebut, hingga saat ini pemerintah belum memberi kepastian terkait tanggal pencairan Gaji ke-13 tahun 2026.
Berdasarkan regulasi, komponen bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Rincian Estimasi Gaji Pokok PNS Per Golongan
Besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada faktor instansi, golongan, dan jabatan terakhir. Berikut adalah estimasi rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800


















































