Fajar.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 telah memiliki dasar hukum yang jelas serta jadwal pembayaran yang terukur. Dengan kepastian ini, aparatur sipil negara (ASN) dan kelompok penerima lainnya dapat merencanakan kebutuhan keuangan, khususnya menjelang tahun ajaran baru yang biasanya meningkatkan pengeluaran rumah tangga.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara eksplisit mengatur waktu pencairan gaji ke-13. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 yang menyebutkan:
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.”
Ketentuan ini menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan hak para aparatur negara. Dengan kata lain, pembayaran dapat dilakukan mulai bulan Juni, namun tetap disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan teknis masing-masing instansi.
Kepastian waktu ini dinilai penting untuk menghindari keterlambatan yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola penyaluran agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga mencakup berbagai unsur aparatur negara lainnya. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penerima meliputi:


















































