
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat respon beragam dari publik di tanah air.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.
"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," kata Amelia di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurut Amelia, tindakan Satria merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Satria Arta Kumbara dipastikan kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia, setelah bergabung dengan tentara Rusia.
Menurut aturan yang berlaku, WNI yang menjadi anggota militer asing tanpa izin pemerintah dapat kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis.
"Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, yang menurut informasi telah bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman menekankan bahwa kasus ini memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: