DPR Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Kemenaker Diminta Beri Sanksi yang Melanggar

2 hours ago 2
Ilustrasi THR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

Penegasan Kewajiban Pembayaran THR dan Sanksi Pelanggaran

Irma Suryani menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara tegas terutama bagi sektor swasta.

Ia mengatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus menjalankan tugasnya dengan serius agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," katanya di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026) lalu.

Perbedaan Mekanisme Pembayaran THR untuk ASN dan Swasta

Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan sektor swasta karena sumber dananya berasal dari anggaran pemerintah.

Dia menambahkan bahwa untuk sektor swasta, pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan," jelasnya.

Pengawasan DPR dan Toleransi Waktu Pembayaran THR

Irma juga menyatakan bahwa DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR.

Menurutnya, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas yaitu dua minggu sebelum hari raya, bahkan pembayaran satu minggu sebelum hari raya dianggap tidak boleh lagi.

"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |