
FAJAR.CO.ID, BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi oleh kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Merek Aqua milik Danone, yang dikenal luas dengan kemasan gelas plastiknya, kini menjadi sorotan utama karena kontribusinya yang besar terhadap pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk Danone. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah,” tegas Koster pada Minggu (6/4). “Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” tambahnya.
Laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum kemasan gelas berukuran 220 ml yang didominasi oleh Aqua. Aqua menyumbang sampah plastik di Bali dengan 10.334 item sampah kemasan gelas.
Secara keseluruhan, Danone menjadi salah satu perusahaan pencemar terbesar di Bali dan Jawa Timur dengan 39.480 item sampah, mencakup tidak hanya gelas plastik, tetapi juga bungkus sedotan, dan sedotan plastik yang semuanya berbahan dasar plastik sekali pakai. Posisi ini sudah ditempati oleh perusahaan multinasional asal Prancis ini selama empat tahun berturut-turut. Sampah-sampah Danone yang tak tekelola, dan terutama berserakan di badan-badan air, terdiri dari 65% Aqua botol, 30% Aqua gelas, dan dan sisanya dari tutup galon, bungkus sedotan, serta sedotan, yang semuanya dibuat dari plastik sekali pakai.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: