Penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga sore, menyasar kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, BPKAD Sulsel, serta rumah rekanan pengadaan.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Hari ini, dari siang sampai sore ini, kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024,” ujar Rachmat, Kamis (20/11/2025).
Rachmat menjelaskan penggeledahan dilakukan mulai dari pihak ketiga, kemudian bergeser ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, hingga akhirnya ke BPKAD Sulsel.
“Tadi siang, kita melakukan penggeledahan di perusahaan pengadaan, selanjutnya di Dinas Tanaman Pengan dan Holketura, dan terakhir di BPKAD Provinsi Sulsel,” jelasnya.
Terkait nilai kegiatan, Rachmat menyebut pihaknya masih mendalami jumlah penyimpangan.
“Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita dari berbagai lokasi. “Yang kita sita dari sejak tadi siang sampai sore malam ini dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan," Rachmat menuturkan.
"Dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BPKD terkait dengan pencairan anggaran,” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































