Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti. Dok: source for JPNN.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyelewengan atau penggelapan aset sitaan yang disebut terkait tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut diajukan Linda Susanti. Dia bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara mendatangi Kantor Dewas KPK pada Kamis, 4 November 2025.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan aset senilai kurang lebih Rp700 miliar yang disebut merupakan milik pribadi Linda Susanti.
Deolipa Yumara menjelaskan laporan ini berfokus pada aset-aset berupa emas batangan, valas (dolar Singapura, dolar AS, euro, dan ringgit Malaysia), serta sejumlah sertifikat yang menurut pihaknya adalah harta warisan milik Linda Susanti, bukan objek tindak pidana.
“Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp700 miliar rupiah, yang tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan,” ujar Deolipa.
Menurutnya, pihak KPK belum memberi kejelasan terkait status penyitaan tersebut, sehingga dia bersama Linda memutuskan membawa persoalan itu ke Dewas KPK agar proses penanganan laporan dinilai secara objektif dan transparan.
Linda Susanti mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami intimidasi dan dirugikan oleh oknum penyidik yang diduga meminta pertemuan di luar institusi serta mencoba memengaruhi proses hukumnya.
“Harapan saya, Dewas dan pimpinan KPK tidak memberi celah bagi oknum-oknum ini. Saya menolak segala bentuk negosiasi gelap,” ucap Linda.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































