
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, menyoroti kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang belakangan ini heboh.
Seperti diketahui, kasus tersebut melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta pihak swasta Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan putra dari M. Riza Chalid.
Prastowo mengungkapkan keterkejutannya terhadap kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
"Gendheng! Ini kejadian belum lama dan diduga merugikan negara sangat besar, Rp 193,7 T," ujar Prastowo di X @prastow (25/2/2025).
Prastowo semakin tidak habis pikir dengan melihat fakta bahwa kasus tersebut melibatkan Dirut anak usaha dalam satu BUMN terbesar.
"Dilakukan oleh Dirut anak usaha salah satu BUMN terbesar yang bekerja sama dengan anak orang kuat di sektor migas. Duh Gusti," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Salah satu modus yang dilakukan adalah memanipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92 sebelum dipasarkan, menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pengadaan BBM ini dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90), lalu menjualnya seolah-olah sebagai RON 92 dengan harga yang lebih tinggi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: