Pakar telematika Roy Suryo dan Direktorat Diseminasi Informasi dan Media Sosial (PSI) Dian Sandi Utama
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo menilai bahwa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, seharusnya menjadi pihak yang dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo, bukan dirinya maupun ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Roy Suryo, Dian Sandi adalah orang pertama yang mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial X pada 1 April 2025 melalui akun pribadinya, @DianSandiU. Dalam unggahannya, Dian mengaku menerima foto tersebut dari seorang teman. Unggahan itu kemudian menjadi dasar bagi dirinya, Rismon, dan Dokter Tifa untuk melakukan analisis.
“Orang namanya Dian Sandi kemudian memposting pertama kalinya gambar yang berwarna itu, yang kemudian membuat Rismon Sianipar, saya, dokter Tifa kemudian bisa menganalisis,” ujarnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Sabtu (29/11/2025).
Roy Suryo bersama dua rekannya kini dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Mereka terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Namun Roy Suryo menegaskan bahwa pasal UU ITE seharusnya dikenakan kepada Dian Sandi sebagai pihak yang pertama kali mengunggah foto ijazah tersebut sehingga dapat diakses publik. “Itu juga termasuk ya orang yang kemudian membuat dapat diaksesnya kemudian memposting tanpa izin, baru dia izin besoknya. Jadi itulah sebenarnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE itu harusnya dikenakan ke Dian Sandi,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































