Didik: Marwah KPK Sedang Diuji dalam Kasus Yaqut

6 hours ago 4
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto, ikut merespons perlakuan istimewa yang didapatkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK.

Ia menilai perubahan status menjadi tahanan rumah menjadi ujian serius bagi tata kelola dan marwah KPK yang saat ini dipimpin Komjen Pol. Setyo Budiyanto.

Didik menyebut perubahan cepat dalam status penahanan itu justru menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.

Perubahan Status Penahanan

Dikatakan Didik, pada 23 Maret 2026 KPK kembali mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK.

Keputusan tersebut diambil hanya beberapa hari setelah sebelumnya KPK mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah.

"Keputusan ini datang hanya empat hari setelah pengalihan ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026, yang sebelumnya dikabulkan atas permohonan keluarga yang diajukan 17 Maret," ujar Didik dikutip fajar.co.id (24/3/2026).

Terlalu Cepat dan Minim Transparansi

Dijelaskan Didik, keputusan awal terkait tahanan rumah memicu kritik luas karena dianggap terlalu cepat dan kurang transparan.

"Awalnya, sebagian publik menganggap keputusan KPK terkait penahanan rumah tersangka mantan Menag ini terlihat seperti bentuk kemunduran serius bagi lembaga antikorupsi," tukasnya.

Ia menegaskan polemik bukan sekadar soal legalitas, tetapi pada mekanisme dan waktu pemberian kebijakan tersebut.

"Bukan soal boleh atau tidaknya tahanan rumah secara hukum, memang ada dasar di KUHAP, tapi soal kapan, kepada siapa, dan dengan cara apa privilege itu diberikan," jelasnya.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |