Deddy Corbuzier Koar-koar Sebut Aksi Tolak RUU TNI Anarkis, Ternyata Belum Penuhi Kewajiban Lapor LHKPN ke KPK

1 day ago 5

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pesulap yang ditunjuk jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deodatus Andreas Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier sibuk koar-koar mengkritik aksi tolak Revisi Undang-undang (RUU) TNI. Namun, dia lupa kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran mengomentari aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat Rapat Panja tentang RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Dia menyebut aksi tersebut anarkis dan melanggar hukum.

Dia beralasan, panja RUU TNI merupakan amanat konstitusi.

"Kemarin rapat panja revisi rancangan Undang-Undang TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu," ujar Deddy, dikutip dari video yang diunggah ke akun @dc.kemhan pada Minggu (17/3/2025).

KPK pun mengingatkan Deodatus alias Deddy untuk segera menyerahkan LHKPN sebagai pejabat negara.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Deddy memiliki waktu untuk menyusun LHKPN dan menyerahkannya kepada KPK hingga 12 Mei 2025.

Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019 mengatur pejabat di lingkup Kementerian Pertahanan termasuk stafsus seperti Deddy, wajib menyampaikan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK.

"KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenhan, bahwa yang bersangkutan (Deddy) termasuk pejabat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019 menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan sejak dilantik. Deddy dilantik sebagai Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025 lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |