
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus dugaan rasuah di lingkungan PT Pertamina terus dilakukan. Keterangan saksi hingga tersangka terus didalami penyidik.
Pada Senin (3/3) misalnya, Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk para tersangka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mereka memeriksa tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Riva Siahaan termasuk salah seorang tersangka yang diperiksa oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di Jakarta. ”Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka yaitu YF, RS (Riva), DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC,” ungkap Harli.
MK dan EC merupakan tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus itu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh Kejagung pada Rabu pekan lalu (26/2).
Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang sejauh ini disebut telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu. Keduanya juga berstatus petinggi di Pertamina.
Di hari yang sama dengan pemeriksaan tujuh orang tersangka dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung juga memanggil tiga orang saksi. Mereka adalah para pegawai Pertamina. Yakni saksi berinisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, saksi TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, dan saksi AA selaku Manager QMS PT Pertamina.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: