Daeng Sila Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri, Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

1 month ago 19
Mustadir Daeng Sila saat di meja hijau.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus peredaran skincare ilegal yang menjerat Mustadir Dg Sila (42) pada Rabu (25/2/2025).

Terdakwa ini merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang diduga memproduksi dan menjual kosmetik mengandung merkuri.

Sidang yang berlangsung di ruang Mudjono ini diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait keamanan produk kecantikan.

Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Andi Raja Nasution, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan.

"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," ujar Andi dalam persidangan.

Hakim Ketua, Angeliky Handajani Day, menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa berencana menghadirkan banyak saksi dalam persidangan. "Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," kata jaksa.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam sidang selanjutnya.

Usai persidangan, Dg Sila kembali menyempatkan bertemu keluarganya sebelum kembali dibawa ke rutan. Ia tampak menggendong anaknya bungsunya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus peredaran skincare bermerkuri dengan terdakwa Mustadi Daeng Sila digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/2/2025) siang.

Sebelum sidang dimulai, suasana di sekitar ruang sidang utama tampak dipenuhi puluhan kerabat yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |